BANDUNG – Informasi penting bagi Motor Mania yakni selama bulan Juli dan Agustus 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain pembebasan dari denda keterlambatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga menyampaikan ada diskon PKB.
Selain memberi kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan program pembebasan denda dan pemberian diskon pembayaran PKB. Berikut kami himpun informasi lebih lanjut, mekanisme, dan syarat untuk mendapat kemudahan tersebut. Perlu dicatat juga bahwa program ini waktunya terbatas yakni dimulai pada 1 Juli 2022 dan berakhir pada 31 Agustus 2022.
Bentuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Pembebasan Denda
Kategori yang masuk dalam pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat mulai dari denda keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan seterusnya, serta pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 bagi wajib pajak dengan tunggakan lebih dari 5 tahun.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi yang memiliki kemudahan untuk membayar PKB di awal waktu, Bapenda Jabar memberikan lima kategori diskon untuk Motor Mania, yaitu:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)
- Pembayaran 61 (enam puluh satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)
- Pembayaran 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen)
Yang tidak kalah menariknya juga ada diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/ atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/ lelang yang belum terdaftar ganti mesin
- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022
Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
- Kantor Bersama Samsat
- Samsat Keliling
- Samsat Gendong
- Samsat Outlet
- Samsat Drive Thru
- E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA,BNI)
- Sambara
- Signal
- Samades
- Samsat Jebret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret,Tokopedia, Bukalapak,Kaspro, Loket PPOB,dan Bank BJB.
Khusus untuk pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.
Proses Pembayaran
Persyaratan
- STNK Asli, E-KTP asli, SKKP/ SKPD Terakhir, BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi dan Depok)) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 tahunan/ ganti plat nomor)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti plat nomor)
- Bukti hasil cek fisik (Khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti plat nomor)
Mekanisme
- Pengecekan fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan/ ganti kaleng)
- Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif
- Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus pajak 5 tahunan/ ganti plat nomor) melalui 5pencetakan NPPKB.
Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK danTNKB (khusus pajak 5 tahunan/ ganti plat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di Loket Penyerahan . ##