JAKARTA — Pada Minggu lalu (23/5), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba terhadap Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu – Tanah Abang atau dikenal sebagai JLNT Casablanca sebagai perlintasan sepeda jenis road bike (sepeda jalan raya).
Hal ini mengundang kontroversi karena para pesepeda motor dilarang melintasi JLNT Casablanca, sementara uji cob ini untuk para pesepeda. Lalu, bagaimana pendapat dari pakar keselamatan berkendara?
Melihat uji coba tersebut, Jusri Pulubuhu, chief instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), memberikan komentarnya terkait dengan masalah keselamatan jalan.
Menurutnya, memberikan ruang khusus lintasan sepeda jalan raya (road bike) di JLNT Casablanca pada jam tertentu merupakan langkah yang positif. Hanya saja, pemerintah harus memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan keselamatan dari para pesepeda itu sendiri.
“Dibandingkan dengan jalan-jalan biasa (umum), tentu dengan adanya perizinan melalui JLNT Casablanca pada jam-jam tertentu ini lebih baik. Karena, pada jalan-jalan biasa atau umum potensi kecelakaan cukup besar, di mana para pesepeda akan bercampur dengan kendaraan bermotor lainnya,” ungkap Jusri Pulubuhu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jusri menyarankan kepada instansi-instansi terkait untuk memperhatikan dampak atau risiko kecelakaan yang bisa menimpa para pesepeda saat melintasi jalan layang yang memiliki ketinggian 18 meter dari atas permukaan tanah tersebut.
Penggemar Harley-Davidson ini juga memberikan masukan, bahwa sebaiknya jangan hanya sepeda jenis road bike saja yang bisa melintas di JLNT Casablanca. Sebaiknya, pejalan kaki dan pesepeda jenis lain bisa juga melintas di jalur tersebut. Bukan tanpa alasan, hal ini berguna sebagai speed trap (penghambat kecepatan) bagi para road biker yang memiliki kecepatan melebihi sepeda-sepeda pada umumnya.
“Sebaiknya, jangan hanya road bike saja yang melintasi JLNT Casablanca. Jenis sepeda lain dan juga pejalan kaki seharusnya bisa turut serta melintas di sana. Positifnya, ini bisa jadi speed trap bagi road bike yang punya kecepatan lebih dari sepeda biasa,” jelas Jusri Pulubuhu.
Dengan adanya penghambat kecepatan itu, menurut Jusri potensi terhempas akibat hembusan angin di atas jalan juga bisa diminimalisir. Jika berkendara sepeda dengan kecepatan di atas 50 km/jam potensi kecelakaan akan besar. Namun, jika kecepatan maksimalnya hanya 30 km/jam maka potensi kecelakaan akan semakin minim. ##
Sumber foto: Beritajakarta.id
Discussion about this post