JAKARTA — Beragamnya jenis helm motor menjadikan kita leluasa memilihnya berdasarkan kebutuhan atau selera. Dan, ternyata piranti keselamatan bermotor ini diatur dalam sebauh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 57 ayat (1) jo ayat (2).
Kewajiban menggunakan helm untuk berkendara di Indonesia pertama kali diterapkan pada 1 November 1971, tertuang dalam maklumat kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Hoegeng.
“Helm adalah bagian penting berkendara motor. Penggunaan helm kini makin baik, bahkan helm miliki unsur–unsur yang dapat mempertegas pengendara motor. Tidak hanya bentuk unik, helm dengan harga hingga jutaan rupiah kini lazim ditemui di jalanan,” jelas Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (main dealer motor Honda Jakarta dan Tangerang), Agus Sani.
Beragamnya bentuk dan jenis helm motor membuat kita selaku pengendara atau pembonceng harus tahu mana yang tepat untuk digunakan, berdasarkan jenis kendaraan dan di mana akan berkendara.

Berikut jenis helm motor dan peruntukannya.
- Open face. Berdasarkan namanya, open berarti terbuka. Jenis helm ini memiliki bagian yang terbuka, melindungi kepada namun bagian wajah masih rentan cedera saat terjadi kecelakaan. Biasanya helm open face digunakan oleh mereka yang memiliki selera old school, custon, dan klasik guna menegaskan identitas mereka khas dan nyentrik.
- Full face. Helm ini menutup sempurna bagian kepala hingga wajah, rahang, dagu, pipih, dan leher. Jadi akan melindungi saat terjadi kecelakaan. Biasanya digunakan untuk pengendara motor sport yang identik dengan kecepatan. Helm full face sangat direkomendasikan untuk berkendara jarak jauh, namun tidak sedikit yang sungkan untuk menggunakannya karena masih beranggapan pengap dan panas. Padahal produsen helm terus mengembangkan teknologi dan ciptaannya agar dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal, misalnya dengan adanya penggunaan sistem ventilasi.
- Modular. Helm modular hampir mirip dengan full face, bedanya ada pada sistem bukaan yang tersemat di bagian dagu hingga wajah yang fungsinya untuk mempermudah aktivitas pengendara seperti minum atau memakan camilan saat berhenti. Jenis helm ini adalah salah satu favorit pecinta touring semi off-road, misalnya penggemar sepeda motor jenis adventure seperti Honda Africa Twin dan CRF250 Rally bahkan CB500X.
- Off Road. Masuk dalam kategori full face, helm off-road atau biasa disebut trabas memiliki ciri pelindung bagian mulut lebih maju dan menggunakan google sebagai pelindung mata dan wajah.
Apapun jenisnya helm adalah piranti wajib yang fungsinya untuk melindungi atau mengurangi risiko akibat kecelakaan. Helm dipakai bukan karena aturan semata melainkan sebuah langkah untuk mensyukuri kesehatan yang telah diberikan Sang Maha Pencipta. ##
Discussion about this post