Wednesday, July 2, 2025
No Result
View All Result
Sepedamotor.com
  • BERITA
    • BALAP
    • IMI & KOMUNITAS
    • TIPS &TRIK
  • MEREK
    • BENELLI
    • BMW
    • DUCATI
    • HARLEY DAVIDSON
    • HONDA
    • HUNTER
    • HUSQVARNA
    • KAWASAKI
    • KTM
    • KYMCO
    • PIAGGIO
    • SUZUKI
    • TRIUMPH
    • TVS
    • VIAR
    • YAMAHA
  • VIDEO TERKINI
  • TOKO SEPEDAMOTOR
  • MotoGP MANDALIKA 2022
  • BERITA
    • BALAP
    • IMI & KOMUNITAS
    • TIPS &TRIK
  • MEREK
    • BENELLI
    • BMW
    • DUCATI
    • HARLEY DAVIDSON
    • HONDA
    • HUNTER
    • HUSQVARNA
    • KAWASAKI
    • KTM
    • KYMCO
    • PIAGGIO
    • SUZUKI
    • TRIUMPH
    • TVS
    • VIAR
    • YAMAHA
  • VIDEO TERKINI
  • TOKO SEPEDAMOTOR
  • MotoGP MANDALIKA 2022
No Result
View All Result
Sepedamotor.com
No Result
View All Result
Home Berita

FIFGROUP Sebut Ciri-ciri Debt Collector Resminya

GDA Admin by GDA Admin
June 26, 2021
A A
debt collector

Foto: Ilustrasi

JAKARTA – Sering kita mendengar kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor oleh juru tagih (debt collector atau ‘mata elang’) di jalan raya atau rumah pemilk kendaraan. Kasus-kasus ini masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Dan, selama masa pandemi Covid-19 angka kredit macet kendaraan bermotor naik. Tentunya, akan timbul dampak buruk terhadap Non-Performing Financing (NPF) perusahaan-perusahaan pembiayaan.

Meski demikian perusahaan-perusahaan pembiayaan tidak boleh sewenang-wenang atau harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia dalam mengeksekusi atau menarik jaminan fidusia dalam hal ini kendaraan bermotor (motor atau mobil).

PT Federal International Finance (FIFGROUP) menyatakan selalu berkomitmen untuk mengedepankan cara-cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berupaya memitigasi terjadinya perbuatan-perbuatan yang berpotensi menjadi pelanggaran ataupun termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum.

“Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, FIFGROUP selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap debt collector yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” kata Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, dalam webinar “Implikasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Jaminan Fidusia dalam Tataran Teori dan Implementasi”, pada Kamis (24/06).

Setia menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP. Pastikan kelengkapan identitas mereka yang melakukan penarikan unit sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan berlaku.

Pada acara yang sama penyidik madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Ario Gatut Kristianto, mengatakan ekskusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur, di mana tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.

“Ada ketentuan pidana yang mengatur kreditur maupun debitur jika melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” ujarnya.

Sementara ahli hukum pidana dan akademisi, Chairul Huda, secara penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak ada tindakan yang melanggar pidana.

“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukannya serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” saran doktor lulusan Universitas Indonesia tersebut. ##

Tags: FIFGROUPJuru TagihKredit MacetMata Elang
Previous Post

Kawasaki Z900RS vs Kawasaki W800 Cafe : Review, Harga dan Spesifikasi

Next Post

Jelang Balap Moto2 Belanda, Pembalap Federal Oil Gresini ‘PD’ Dengan Setup Baru

Related Posts

Wahana Makmur Sejati

Safety Riding Training Wahana untuk Seimbangi Teknologi Matic 160cc

by GDA Admin
September 5, 2022

...

MotoGP San Marino 2022

Hasil MotoGP San Marino: Pecco Terus Pepet El Diablo di Klasemen

by GDA Admin
September 5, 2022

...

Black Stone Garage

Black Stone Garage (IMI Lounge) Siap Jadi Rumah Keua Pecinta Otomotif

by GDA Admin
September 5, 2022

...

Discussion about this post

Populer

  • New Honda Scoopy 2019 - Stylish Matte Brown

    7 Warna Baru Honda Scoopy 2019 Dibanderol Rp 18 jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Giga Hercules XB 250cc, Jagonya Motor Barang Tiga Roda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda BeAT 2021 Lebih Spesial dengan Warna Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda PCX vs Yamaha NMAX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Scoopy 2021, Skutik Irit Berdesain Unik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
deus

Dapatkan informasi terbaru melalui email

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Sepedamotor.com - Managed by PT Sepeda Motor Indonesia. Developed by Gaia Digital Agency.

No Result
View All Result
  • BERITA
    • BALAP
    • IMI & KOMUNITAS
    • TIPS &TRIK
  • MEREK
    • BENELLI
    • BMW
    • DUCATI
    • HARLEY DAVIDSON
    • HONDA
    • HUNTER
    • HUSQVARNA
    • KAWASAKI
    • KTM
    • KYMCO
    • PIAGGIO
    • SUZUKI
    • TRIUMPH
    • TVS
    • VIAR
    • YAMAHA
  • VIDEO TERKINI
  • TOKO SEPEDAMOTOR
  • MotoGP MANDALIKA 2022

© 2022 Sepedamotor.com - Managed by PT Sepeda Motor Indonesia.

Tambahkan Sepedamotor.com di Homescreen kamu

Tambahkan
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.