Tuesday, July 15, 2025
No Result
View All Result
Sepedamotor.com
  • BERITA
    • BALAP
    • IMI & KOMUNITAS
    • TIPS &TRIK
  • MEREK
    • BENELLI
    • BMW
    • DUCATI
    • HARLEY DAVIDSON
    • HONDA
    • HUNTER
    • HUSQVARNA
    • KAWASAKI
    • KTM
    • KYMCO
    • PIAGGIO
    • SUZUKI
    • TRIUMPH
    • TVS
    • VIAR
    • YAMAHA
  • VIDEO TERKINI
  • TOKO SEPEDAMOTOR
  • MotoGP MANDALIKA 2022
  • BERITA
    • BALAP
    • IMI & KOMUNITAS
    • TIPS &TRIK
  • MEREK
    • BENELLI
    • BMW
    • DUCATI
    • HARLEY DAVIDSON
    • HONDA
    • HUNTER
    • HUSQVARNA
    • KAWASAKI
    • KTM
    • KYMCO
    • PIAGGIO
    • SUZUKI
    • TRIUMPH
    • TVS
    • VIAR
    • YAMAHA
  • VIDEO TERKINI
  • TOKO SEPEDAMOTOR
  • MotoGP MANDALIKA 2022
No Result
View All Result
Sepedamotor.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai 13 November 2021, Jakarta Tilang Motor tak Lulus Uji Emisi

GDA Admin by GDA Admin
October 27, 2021
A A
Tilang Motor Tidak Lulus Uji Emisi

JAKARTA – Mulai 12 Oktober – 12 November 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor (mobil dan sepeda motor). Setelah periode tersebut, tilang motor tidak lulus uji emisi akan diterapkan, sama seperti mobil.

Penerapan tersebut Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 bahwa kendaraan bermotor wajib uji emisi.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 2 disebutkan bahwa sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor yakni mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari 3 tahun, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Artinya setiap kendaraan bermotor berpelat B atau non-pelat B yang melintasi jalan-jalan Jakarta harus mematuhi Pergub DKI tersebut.

Pada pasal 3 setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Pengujian emisi gas buang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun yangdilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

Jika motor Anda lulus uji emisi, maka akan mendapatkan bukti lulus uji emisi gas buang berupa kertas hasil cetakan dari Sistem Informasi Uji Emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji. Hal itu tertulis pada pasal 13.

Pada pasal 17 Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.

Menurut Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta, sanksi tilang motor tidak lulus uji emisi akan diterapkan mulai 13 November 2021, termasuk mobil pribadi.

Polri sebagai penegak hukum adalah yang berwenang memberikan sanksi tilang. Besaran tilang untuk sepeda motor Rp 250.000,00 berdasarkan pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan besaran tilang mobil Rp 500.000,00 seperti disebut pada pasal 286. ##

Tags: MOTORTilang MotorTilang Motor Tidak Lulus Uji EmisiUji Emisi
Previous Post

Pameran Helm Berkualitas dan Bermerek akan Digelar Akhir Pekan Ini

Next Post

Peringati Sumpah Pemuda, Handgrip Motor Indonesia Satu Diluncurkan

Related Posts

Wahana Makmur Sejati

Safety Riding Training Wahana untuk Seimbangi Teknologi Matic 160cc

by GDA Admin
September 5, 2022

...

MotoGP San Marino 2022

Hasil MotoGP San Marino: Pecco Terus Pepet El Diablo di Klasemen

by GDA Admin
September 5, 2022

...

Black Stone Garage

Black Stone Garage (IMI Lounge) Siap Jadi Rumah Keua Pecinta Otomotif

by GDA Admin
September 5, 2022

...

Populer

  • New Honda Scoopy 2019 - Stylish Matte Brown

    7 Warna Baru Honda Scoopy 2019 Dibanderol Rp 18 jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Giga Hercules XB 250cc, Jagonya Motor Barang Tiga Roda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda PCX vs Yamaha NMAX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Federal Oil Ingatkan Pentingnya Ganti Oli Secara Rutin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keeway V250 FI : Review, Harga dan Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
deus

Dapatkan informasi terbaru melalui email

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Sepedamotor.com - Managed by PT Sepeda Motor Indonesia. Developed by Gaia Digital Agency.

No Result
View All Result
  • BERITA
    • BALAP
    • IMI & KOMUNITAS
    • TIPS &TRIK
  • MEREK
    • BENELLI
    • BMW
    • DUCATI
    • HARLEY DAVIDSON
    • HONDA
    • HUNTER
    • HUSQVARNA
    • KAWASAKI
    • KTM
    • KYMCO
    • PIAGGIO
    • SUZUKI
    • TRIUMPH
    • TVS
    • VIAR
    • YAMAHA
  • VIDEO TERKINI
  • TOKO SEPEDAMOTOR
  • MotoGP MANDALIKA 2022

© 2022 Sepedamotor.com - Managed by PT Sepeda Motor Indonesia.

Tambahkan Sepedamotor.com di Homescreen kamu

Tambahkan
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Aktifkan Pemberitahuan OK TIDAK