JAKARTA – Mulai 12 Oktober – 12 November 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor (mobil dan sepeda motor). Setelah periode tersebut, tilang motor tidak lulus uji emisi akan diterapkan, sama seperti mobil.
Penerapan tersebut Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 bahwa kendaraan bermotor wajib uji emisi.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 2 disebutkan bahwa sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor yakni mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari 3 tahun, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Artinya setiap kendaraan bermotor berpelat B atau non-pelat B yang melintasi jalan-jalan Jakarta harus mematuhi Pergub DKI tersebut.
Pada pasal 3 setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Pengujian emisi gas buang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun yangdilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
Jika motor Anda lulus uji emisi, maka akan mendapatkan bukti lulus uji emisi gas buang berupa kertas hasil cetakan dari Sistem Informasi Uji Emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji. Hal itu tertulis pada pasal 13.
Pada pasal 17 Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.
Menurut Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta, sanksi tilang motor tidak lulus uji emisi akan diterapkan mulai 13 November 2021, termasuk mobil pribadi.
Polri sebagai penegak hukum adalah yang berwenang memberikan sanksi tilang. Besaran tilang untuk sepeda motor Rp 250.000,00 berdasarkan pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan besaran tilang mobil Rp 500.000,00 seperti disebut pada pasal 286. ##