TANGERANG SELATAN – Sunday Morning Ride (Sunmori) alias kegiatan motoran yang lumrah dilakukan oleh anak motor, namun beberapa waktu ke belakang ada berita yang kurang baik terjadi dalam kegiatan setiap hari Minggu pagi ini.
Mereka yang menggunakan sepeda motor belum tentu masuk kategori sebagai anak motor. Meski belum ada juga ketentuan yang baku seperti apa kategorinya, namun kita pasti sepakat bahwa anak motor itu adalah mereka yang punya tuntutan taat dan patuh pada aturan berlalu lintas.
Minggu, 22 Agustus 2021 lalu kita membaca kabar satu orang yang sedang Sunmori menabrakkan motornya dengan kendaraan Patwal roda-dua milik kepolisian. Ternyata ia adalah pelaku lawan arah saat Sunmori, berpapasan dengan Polisi yang sedang berpatroli, bingung harus bagaimana kemudian secara tidak sengaja mengarahkan setangnya ke arah yang sama sehingga tabrakan tidak terhindar.
Dalam rangka antisipasi terulangnya kecelakaan lalu lintas yang menelan satu korban jiwa pada 15 Agustus 2021 silam, ketika satu peserta Sunmori berinisial T kehilangan kendali atas motor sport fairing Suzuki GSX 150 yang dikendarainya.
Bahkan dua minggu sebelumnya, tepatnya pada tanggal 1 Agustus saat berlangsungnya Sumori, seorang ibu berusia 50 tahun harus kehilangan nyawa akibat anak berusia 17 tahum kehilang kendali atas motor besar yang dikendarainya.
Atas dua kejadian tersebut, Kepolisian Polres Tangerang melakukan penertiban lokasi dan puluhan pemotor yang berkegiatan menggunakan motor minggu pagi di kawasan BSD, Jalan BSD Raya Utama, Pagedangan, Banten.
“Karena beberapa hari belakangan memang sudah ada kejadian kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kegiatan ini biasanya mereka sebut sunmori,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin di lokasi penertiban.
Selain balapan liar, dalam penertiban tersebut pihak kepolisian menemukan pelanggaran lain yakni knalpot bising, kelengkapan surat kendaraan, persyaratan teknis dan kelayakan yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mereka mengganggu ketertiban umum, mengganggu pejalan kaki, dan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya dengan melakukan balapan motor. Mereka melakukan balapan liar sehingga kami melakukan penertiban,” papar Kapolres Tangsel.
Sekitar lebih dari 40 pemotor diberhentikan, mereka yang terjaring ini diberikan sanksi berupa teguran dan sebanyak 12 unit motor diamankan termasuk ada kategori Moge di dalamnya.
Semoga dengan tiga kejadian ini bisa menjadi hikmah pada pelaku Sunmori untuk selalu menghargai pengguna jalan dan melengkapi surat-surat kendaraan saat riding. ##
Discussion about this post