JAKARTA – Selama PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat), warga DKI Jakarta tetap bisa bayar pajak motor atau mobil karena layanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) kendaraan bermotor DKI Jakarta tetap beroperasi.
Layanan Samsat beroperasi dari jam 08.00 – 14.00 WIB dari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Jumat dibuka dari jam 08.00 – 14.30 WIB. Hal itu disampaikan oleh Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ke para media.
Selain itu Anda bisa memanfaatkan Samsat Keliling. Pada hari ini (5/7), Samsat Keliling tetap melayani warga di 5 titik hingga jam 14.00 WIB.
Warga DKI Jakarta pun bisa bayar pajak tahunan motor atau mobil via aplikasi Si-Ondel atau e-Samsat.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro memberikan dispensasi kepada para pemegang SIM DKI Jakarta yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat. Mereka bisa memperpanjang pada 21-27 Juli 2021. Setelah tanggal 27 Juli 2021, maka mereka harus mengikuti ujian SIM baru.
PPKM Darurat diterapkan di pulau Jawa dan pulau Bali sejak 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju angka Covid-19. Sejumlah hal diatur selama PPKM Darurat yakni:
- Kegiatan di rumah ibadah (masjid, gereja, dan lain-lain), fasilitas umum serta seni/budaya akan ditutup. Pusat perbelanjaan atau mall dan restoran akan ditutup, pula.
- Kegiatan resepsi pernikahan masih diizinkan dengan catatan jumlah tamu maksimal 30 orang dan menerapkan protocol kesehatan (Prokes) ketat.
- Layanan transportasi umum akan dilakukan pengaturan berupa jumlah maksimal penumpang 70% dari kapasitas dan merepkan Prokes ketat.
- Perkatoran dan instansi pemerintah mengaplikasi 100% WFH (work from home) untuk sector non-esensial (keuangan, perbankan, pasar modal, system pembayaran, perhotelan dan lain-lain)
- Jam operasional supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan dibatasi hingga jam 20.00, dan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
- Kegiatan belajar dan mengajar dilakukan sepenuhnya secara online
- Sektor-sektor kritikal atau penting seperti keamanan, makanan/minuman, energi, penanganan bencana, kelistrikan dan lain-lain tetap beroperasi dengan Prokes ketat. ##
Discussion about this post