JAKARTA – Mulai 25 Juli – 2 Agustus 2021 Pemerintah menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro Level 4 di Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no. 23 Tahun 2021, bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan domestik, baik itu menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:
- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4 (empat) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh adalah Jabodetabek; dan
- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no. 23 Tahun 2021 pun mengatur beberapa hal penting lainnya seperti:
- transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
- kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara
- tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4 (empat) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
- pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
- kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan
Ayo, kita patuhi instruksi mengenai PPKM Mikro Level 4 di atas dan Prokes ketat. Semoga Tuhan selalu melindungi kita dan keluarga, serta mengangkat wabah Covid-19 secepatnya. ##
Discussion about this post