JAKARTA – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang telah membuat mobilitas kita terbatas. Namun, ada kalanya kita harus keluar rumah untuk bekerja atau memenuhi kebutuhan lainnya.
Bagi Anda yang sering keluar rumah menggunakan sepeda motor selama PPKM, Yamaha DDS1 Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) memberikan 8 tips agar kita tetap sehat:
- Pastikan kondisi badan dalam keadaan fit dan sehat, untuk memastikannya gunakan thermometer untuk mengecek suhu tubuh atau oximeter untuk mengecek saturasi kadar oksigen (normal 95% – 100%)
- Pastikan kondisi motor dalam keadaan baik dengan memperhatikan dasar pengecekan sepeda motor seperti tekanan ban, system pengereman, kopling, lampu depan dan belakang motor.
- Gunakan dua masker sesuai dengan anjuran Pemerintah. Pengendara yang menggunakan buff sebaiknya juga tetap menggunakan masker agar kemampuan penyaringan partikel berbahaya dapat bekerja lebih baik
- Gunakan safety gear helm, sepatu, sarung tangan dan jaket. Sarung tangan yang digunakan sebaiknya jangan yang setengah, tapi yang bisa menutupi seluruh bagian tangan (full cover)
- Pastikan kaca helm (visor) selalu tertutup saat berkendara dan hindari penggunaan helm secara bergantian dengan orang lain. Kaca helm selalu tertutup saat berkendara guna mencegah masuknya benda asing serta mengusap mata saat dalam perjalanan.
- Pastikan selalu membawa cadangan masker dan hand sanitizer. Para pengendara sepeda motor perlu membawa masker cadangan sebagai antisipasi jika masker kotor atau basah saat berkendara.
- Setelah tiba di tujuan, pastikan selalu mencuci tangan dan sempatkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan ke riding gear yang telah digunakan, sehingga mengurangi potensi terpapar bakteri ataupun virus.
Frengky Rusli, Coordinating Chief Yamaha DDS1 Jabodetabek, meminta bikers mematuhi Prokes (protokol kesehatan) agar.
“Gunakan selalu riding gears standar seperti helm, sepatu, sarung tangan dan jaket,” ujar dia mengingatkan bikers.
Sebagai kilas balik, pada 3-26 Juli 2021 pemerintah Republik Indonesia menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Lalu PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 4 sejak 26-2 Agustus 2021. Kini PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. ##
Discussion about this post