JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu diungkapkan oleh Presiden RI Joko Widodo, kemarin (1/7), di Istana Merdeka, Jakarta.
Keputusan PPKM Darurat diambil berdasarkan kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.
Dalam beberapa pekan terakhir kasus Covid-19 meningkat. Akun Kementerian Kesehatan RI di Fanpage Facebook menginformasikan “Tanggal 1 Juli 2021 Perkembangan COVID-19 di Indonesia Jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID19 di Indonesia menjadi 2.203.108 kasus dengan 1.890.287 sembuh dan 58.995 meninggal.
“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujar Joko Widodo.
Presiden menyerahkan pengaturannya secara terperinci mengenai PPKM Darurat kepada Menteri Koordinator Marinves (Kemaritiman dan Investasi).
“Saya minta Menko menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan in. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk bahu-membahu dalam mengatasi penyebaran COVID-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen,” imbuhnya.
Dalam kebijakan PPKM Darurat ada beberapa hal yang harus kita perhatikan:
- Kegiatan di rumah ibadah (masjid, gereja, dan lain-lain), fasilitas umum serta seni/budaya akan ditutup. Pusat perbelanjaan atau mall dan restoran akan ditutup, pula.
- Kegiatan resepsi pernikahan masih diizinkan dengan catatan jumlah tamu maksimal 30 orang dan menerapkan protocol kesehatan (Prokes) ketat.
- Layanan transportasi umum akan dilakukan pengaturan berupa jumlah maksimal penumpang 70% dari kapasitas dan merepkan Prokes ketat.
- Perkatoran dan instansi pemerintah mengaplikasi 100% WFH (work from home) untuk sector non-esensial (keuangan, perbankan, pasar modal, system pembayaran, perhotelan dan lain-lain)
- Jam operasional supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan dibatasi hingga jam 20.00, dan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
- Kegiatan belajar dan mengajar dilakukan sepenuhnya secara online
- Sektor-sektor kritikal atau penting seperti keamanan, makanan/minuman, energi, penanganan bencana, kelistrikan dan lain-lain tetap beroperasi dengan Prokes ketat.
Kepala Negara Joko Widodo pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta mematuhi pengaturan yang diberlakukan secara disiplin, demi keselamatan semuanya.
Dengan kebijakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, diharapkan bikers tidak kumpul-kumpul alias Kopdar (kopi darat) dahulu demi kesehatan. ##
Discussion about this post