Jakarta – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor dengan warna dasar hitam, angka dan huruf embos telah digunakan sejak 1970-an. Namun pada 2021 Korlantas Polri telah mengubah aturan tersebut menjadi plat nomor putih.
Bulan Maret 2021 lalu Korps Lalu Lintas Polri ((Korlantas Kepolisian Negara Republik Indonesia) meluncurkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I, dibuka oleh Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, secara langsung.
Plat nomor putih akan membantu sistem ETLE untuk penegakan hukum dibidang lalu lintas berbasis terknologi informasi, memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Guna memberikan kemudahan penerapan sistem tersebut, Korlantas Polri dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, telah ditetapkan bahwa plat nomor putih untuk kendaraan bermotor akan menggantikan plat nomor hitam yang telah lama digunakan.
Peraturan ini berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional di kawasan Hukum Republik Indonesia. Adapun plat nomor untuk kendaraan umum, instansi pemerintah, kendaraan di kawasan perdagangan bebas masih menggunakan desain yang sama dengan sebelumnya.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono mengatakan, untuk penerapan plat nomor putih dengan dasar kebijakan baru akan dilakukan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah.
“Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB-nya. Setelah TNKB-nya ada baru kita pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat,” ucap Irjen Pol Drs. Istiono.
Urutan pemasangan plat nomor putih yang akan diberlakukan dengan pertimbangan ketentuan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) adalah:
- Kendaraan baru yang akan didaftarkan
- Kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis atau kepemilikan dalam 5 tahun
- Kendaraan yang tidak termasuk dua kategori di atas
Dengan mempertimbangkan faktor ekonomis, TNKB harus dilakukan secara bertahap agar tidak membebani masyarakat.
“Ini disebabkan TNKB ada PNBP-nya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat,” jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin.
Sayangnya, besaran biaya pengantian TNKB belum dirilis oleh pihak terkait.
Setelah proses pengadaan material selesai dan aturan baru ini telah diimplementasikan, jangan kaget jika nanti di jalan menemukan plat nomor putih dan yang lama (hitam) berkeliaran. ##
Discussion about this post