JAKARTA – Bagi Anda yang pernah merasakan pedihnya mata terkena abu rokok pengendara motor atau sekedar terganggu oleh asapnya, jangan khawatir karena sebenarnya ada sanksi dan aturan larangan merokok saat berkendara.
Selain mengganggu kesehatan, ternyata merokok juga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Seperti yang terjadi di Sibolga, Sumatera Utara pada tahun 2015 yang berakhir hukuman penjara bagi si perokok.
Sementara secara internasional ada beberapa negara yang telah menerapkan regulasi larangan merokok saat berkendara, yakni Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, dan Afrika Selatan.
Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas tercatat bahwa merokok saat berkendara dapat dipidana jika mengakibatkan hilangnya konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan.
No | Akibat | Denda Maksimum (Rp) | Penjara Paling Lama |
1 | Kerusakan kendaraan dan/atau barang | 1 juta | 6 bulan |
2 | Luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang | 2 juta | 1 tahun |
3 | Korban luka berat | 10 juta | 5 tahun |
4 | Meninggal dunia | 12 juta | 6 tahun |
Meski tidak secara eksplisit tertuang, namun apabila merokok jadi penyebab kecelakaan lalu lintas seperti pada kasus di atas maka meja hijau akan menanti tahapan selanjutnya.
Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang berpedoman pada UU 22/2009 dalam pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Adapun “penuh konsentrasi” menurut UU No. 22/ 2009 adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, dan mengantuk.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu akan dikenakan denda Rp 750 ribu atau kurungan paling lama tiga bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kewajiban pasti untuk Ojek Online
Regulasi tentang larangan merokok saat berkendara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 PM Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat tertuang dalam pasal 6 ayat (2).
Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi dan tanpa aplikasi berbasis teknologi.
Turunan dari aturan larangan merokok ini adalah perusahaan penyedia layanan aplikasi membuat regulasi aturan yang lebih terperinci agar aktivitas merokok saat berkendara bisa terhenti.

Dari unsur pemerintah hal ini bisa dilanjutkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat itu adalah lembaga yang berkewajiban untuk menegakan hukum dan melakukan pendidikan berlalu lintas sebagaimana pasal 6 UU No. 22/2009.
Lantas sebagai masyarakat yang dapat dilakukan adalah memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, dan pedoman teknis larangan merokok saat berkendara. ##
Discussion about this post