JAKARTA – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terutama pencurian motor masih marak meski trend-nya turun sejak 2017-2019. Hal ini membutuhkan kewaspadaan kita sebagai pemilik motor.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa sepanjang 2017 telah terjadi 35.226 kasus Curanmor di Indonesia. Pada 2018, kasus Curanmor turun menjadi 27.731 kasus, dan turun lagi menjadi 23.476 kasus sepanjang 2019.
Domio Sports, produsen helmet berbasis audio dan komunikasi, memberikan beberapa tips agar kita terhindar dari Curanmor.
Pertama adalah menutup motor Anda. Ini adalah langkah termudah yang Anda dapat lakukan. Gunakan penutup (cover) yang tidak bermerek dan biarkan pencuri terus bergerak.
Kedua, kunci setang motor Anda. Para pelaku Curanmor tidak ingin menghabiskan waktu mencuri motor Anda. Upaya ini memang tidak akan menghentikan mereka tetapi akan menambah waktu yang dibutuhkan mereka untuk merampok motor Anda dan pergi.
Ketiga, kunci cakram alarm. Apa pun yang membuat kebisingan akan menyelamatkan motor Anda. Kebisingan akan membuat para pelaku Curanmor panik dan meninggalkan motor Anda.
Keempat, tambahkan alarm, plus kunci ke sesuatu yang para pencuri tidak dapat angkat atau pindahkan. Buatlah motor Anda menjadi terlalu sulit untuk dicuri.
Ingat cara terbaik untuk melindungi motor Anda adalah dengan membuatnya lebih sulit dan lebih memakan waktu untuk mencuri daripada motor-motor lainnya. Pastikan motor Anda bukan seperti buah yang menggantung rendah karena motor Anda akan menjadi yang pertama dipetik setiap saat.
Kelima. Saran dari sepedamotor.com adalah jangan parkir motor Anda di tempat terbuka yang mengundang perhatian para pelaku Curanmor, atau di luar pengawasan Anda atau petugas keamanan. Pastikan Anda memarkir motor di lokasi yang diawasi oleh Anda, petugas keamanan, atau CCTV.
Yang tidak kalah pentingnya, tambahan dari kami, adalah asuransi motor. Sejumlah perusahaan asuransi memiliki layanan asuransi motor. Premi asuransi motor pun terbilang terjangkau.
Berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi asuransi motor sekitar 2% dari harga motor plus biaya administrasi. Katakanlah harga motor kita Rp 20.000.000,00 lalu dikalikan 2% + biaya administrasi Rp 30.000,00, maka kita hanya bayar premi hanya 430.000,00 untuk setahun.
Dengan motor sudah diasuransikan, kita akan menjadi lebih tenang dari aksi Curanmor.
Semoga tips pencegahan Curanmor ini dapat membantu Anda. ##