Jakarta – Penurunan trend infeksi Covid-19 di Jawa-Bali sebesar 59,6% dari puncaknya pada 15 Juli 2021, menjadi dasar pemerintah memberlakukan perpanjangan PPKM Level 4, mulai 12 – 16 Agustus 2021.
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), maka PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 agustus 2021,” kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/20).
Sementara luar Jawa-Bali perpanjangan hingga 23 Agustus 2021, aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Senin 9 agustus 2021.
Melalui akun Twitter, @tmcpoldametro yang diunggah pada jam 14.14 WIB, dilaporkan sedang ada pelaksanaan kegiatan sosialiasi Ganji-Genap pada perpenjangan PPKM Level 4 dan pembagian brosur kepada masyarakat di traffic light Bundaran Patung Kuda, Jakpus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyikapi PPKM Level 4 ini memberlakukan pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan kebijakan Ganji-Genap (GAGE) di wilayahnya mulai tanggal 12 – 16 Agustus 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Pembatasan atas perpanjangan PPKM berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan ruas jalan yang terkena aturan ini adalah:
- Jendral Sudirman
- MH Thamrin
- Merdeka Barat
- Majapahit
- Gajah Mada
- Hayam Wuruk
- Pintu Besar Selatan
- Gatot Subroto
Selain GAGE, ada juga pengendalian mobilitas kawasan selama PPKM Level 4 di DKI Jakarta, aturan ini melengkapi SK Kadishub di atas, yakni ganjil genap dan rekayasa lalu lintas.
“Pengendalian mobilitas kawasan dengan patroli ada 20 kawasan yang kami kendalikan selama 24 jam,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/9/2021)
Daftar 20 kawasan perpanjangan PPKM Level 4 yang dimaksud meliputi :
- Kawasan Sudirman
- Kawasan MH Thamrin
- Kawasan Sabang
- Kawasan Bulungan
- Kawasan Asia Afrika
- Kawasan Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kelapa Gadung
- Kawasan Kemang
- Kawasan Kemayoran
- Kawasan Sunter
- Kawasan Jatinegara
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)
- Kawasan Pasar Tanah Abang
- Kawasan Pasar Senen
- Kawasan Jalan Raya Bogor
- Kawasan Mayjen Sutoyo dari Cawang sampai PGC Cililitan
- Kawasan Otista
- Kawasan Pintu 1 Taman Mini
- Kawasan Warung Buncit sampai Mampang
- Kawasan Ciledug Raya
Patroli ketat akan dilakukan oleh Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Jika terindikasi ada kerumunan dan pelanggaran protokol Kesehatan, maka otomatis akan dibubarkan dan ditindak.
Penyesuaian perpanjangan PPKM level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah, kabupaten atau kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang. ##
Discussion about this post