JAKARTA — Setelah ramai tersiar tentang rencana penggolongan SIM C menjadi tiga. dan berapa besaran biaya bikin SIM C, kini, keputusan itu diresmikan melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 tahun 2021.
Penggolongan SIM untuk sepeda motor telah sah digolongkan menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Ketentuan penggolongan tersebut berdasarkan besarnya isi silinder dari kendaraan.
- SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas isi silinder 250 cc. Jadi untuk rider yang tunggangannya misalkan Xmax 250, Downtown 250, Ninja 250, CBR250R tidak perlu ikut pembuatan SIM lagi.
- Setingkat di atasnya ada SIM CI dengan ketentuan kapasitas isi silinder di atas 250 cc sampai 500 cc serta motor tenaga listrik. Seperti para pemilik Kymco Xcting 400i, Honda Rebel 500 c, Royal Enfield Classic series dan Himalayan.
- Kemudian untuk motor di atas 500 cc dan motor listrik tergolong ke dalam SIM CII. Seperti sepeda motor Versys 650, Kymco Ak550, BMW GS R1200, dan moge lainnya yang sudah mengaspal di tanah air. Para pemiliknya harus bersiap untuk melakukan pembuatan SIM sesuai ketentuan.
Biaya bikin SIM C, CI dan CII yang harus dikeluarkan dengan keluarnya aturan baru ini adalah Rp 100.000.
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan biaya tersebut sudah diatus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tidak ada ubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja. Jadi soal tarif itu sama mau yang CI atau CII,” ucap arief.
Aturannya bagi mereka yang memang sudah menggunakan sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc dan ingin memiliki SIM CII. Syaratnya harus memiliki dulu SIM C minimal satu tahun. Kemudian baru mengajukan pembuatan SIM CI. Untuk pindah ke SIM CII setidaknya masa kepemilikan SIM CI satu tahun.
Peraturan penggolongan SIM ini baru disahkan pada Februari 2021. Akan melewati masa sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan. Kurun waktu ini juga akan digunakan oleh Kepolisian untuk memenuhi sarana dan prasarana.
Aturan ini akan benar-benar diimplementasikan pada Agustus 2021. Jadi, yuk yang menggunakan motor di atas 250 cc untuk bersiap upgrade golongan SIM. Dan untuk yang tunggangannya di atas 500 cc harus menyiapkan dua kali waktu pembuatan SIM. ##
Discussion about this post