JAKARTA – Para pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) DKI Jakarta, Depok, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Tangerang Selatan, yang masa berlakunya habis pada 3-21 Juli 2021 tidak perlu cemas. Dispensasi diberikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, di mana perpanjangan SIM bisa dilakukan pada 21-27 Juli 2021.
Nah, jika para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3-21 Juli 2021 tidak memperpanjang pada tenggang waktu di atas akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Anda pun bisa melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling. Pada hari ini (4/7), misalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling dari jam 7.00-12.00 WIB di 2 lokasi: Jl. Radin Inten Duren Sawit (sebelah restoran McDonalds) dan Jl. Panjang (depan BJB) Kebon Jeruk.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Pemerintah RepubIik Indonesia memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat sejak 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat diterapkan karena dalam beberapa pekan terakhir kasus Covid-19 terus meningkat. Kebijakan ini meliputi beberapa hal:
- Kegiatan di rumah ibadah (masjid, gereja, dan lain-lain), fasilitas umum serta seni/budaya akan ditutup. Pusat perbelanjaan atau mall dan restoran akan ditutup, pula.
- Kegiatan resepsi pernikahan masih diizinkan dengan catatan jumlah tamu maksimal 30 orang dan menerapkan protocol kesehatan (Prokes) ketat.
- Layanan transportasi umum akan dilakukan pengaturan berupa jumlah maksimal penumpang 70% dari kapasitas dan merepkan Prokes ketat.
- Perkatoran dan instansi pemerintah mengaplikasi 100% WFH (work from home) untuk sector non-esensial (keuangan, perbankan, pasar modal, system pembayaran, perhotelan dan lain-lain)
- Jam operasional supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan dibatasi hingga jam 20.00, dan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
- Kegiatan belajar dan mengajar dilakukan sepenuhnya secara online
- Sektor-sektor kritikal atau penting seperti keamanan, makanan/minuman, energi, penanganan bencana, kelistrikan dan lain-lain tetap beroperasi dengan Prokes ketat.
Dengan kebijakan PPKM Darurat, Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan waspada serta mematuhi pengaturan yang diberlakukan secara disiplin, demi keselamatan semuanya. ##
Discussion about this post