JAKARTA – Untuk mewujudukan Indonesia Zero Emisi pada tahun 2060 nanti, pemerintah, mahasiwa, dan akademisi sudah siap mensukseskannya. Bukan hanya itu, inovasi kendaraan listrik karya anak bangsa tersebut nantinya juga akan memberikan dampak ketersediaan lapangan kerja untuk warga Indonesia sendiri.
Sebagai contoh adalah tim peneliti dari Universtas Indonesia (UI) yang sudah menciptakan bus listrik purwarupa. Ada juga Tim Yacaranda dari Universitas Gajah Mada (UGM) yang memamerkan mobil listrik mereka dalam ajang PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2022.
PT Mobil Anak Bangsa (MAB) yang juga memiliki peran dalam pembuatan bus listrik purwarupa tim peneliti UI pun sudah memiliki kepercayaan dari pelaku usaha seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Chandra Asri Petrochemicals (CAP), PT Kaltim Parna Industri (KPI) dan bahkan Pemerintah Kota Semarang pun turun melakukan pemesanan bus listrik.
“Pembelian produk Bus Listrik MAB hasil karya Bangsa Indonesia oleh beberapa perusahaan ini merupakan kepercayaan dari beberapa perusahaan di Indonesia kepada hasil karya bangsa sendiri. Bagi MAB, kami akan terus berkomitmen mengembangkan produk-produk kendaraan listrik termasuk menghasilkan produk kendaraan listrik yang berkualitas untuk Indonesia yang semakin ramah lingkungan” ungkap Kelik Irwantoro, Direktur Utama MAB.
Dukungan Kehadiran Kendaraan Listrik Karya Anak Bangsa
Dalam ajang pameran kendaraan listrik PEVS 2022, panitia juga menyelenggarakan edukasi melalui seminar. Adapun pada tanggal, (26/7) tema yang diangkat adalah “Siapkah Indonesia Beradaptasi dengan Kendaraan Listrik”
Nara sumber yang mengisi seminar tersebut terdiri dari unsur pemerintah yakni dari Kementerian Perhubungan dan dari lembaga riset seperti Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Regulasi Pendukung Kendaraan Listrik
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kemenhub RI, Heri Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi yang mendukung implementasi kendaran bermotor listrik di tanah air.
Berikut adalah beberapa regulasi yang dapat mendukung percepatan penggunaan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB):
- Permen ESDM nomor 13 tahun 2020
- Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020
- Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002
- Permendagri nomor 56 tahun 2020
- Permendagri nomor 1 tahun 2021
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022
Kemudahan lain yang dilakukan oleh Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Darat untuk kemajuan KLBB di tanah air adalah dengan memberikan biaya uji tipe yang lebih rendah dari kendaraan konvensional.
Uji tipe untuk sepeda motor lisitrik hanya Rp4.500.000, sementara untuk sepeda motor konvensional biayanya Rp9.500.000. Adapun untuk mobil penumpang sebesar Rp13.200.000 (lilstrik) dan Rp27.800.000 (konvensional). Bahkan yang lebih besar perbandingan biayanya adalah untuk bus listrik yang hanya Rp13.200.000, sedangkan untuk bus konvensional adalah Rp126 juta lebih.
Peserta seminar yang terdiri dari praktisi, akademisi, mahasiswa, dan siswa SMK pun disuguhkan materi terkait teknologi pendukung kendaraan listrik dari organisasi riset BRIN.
Materi yang dipaparkan BRIN adalah Sistem Deteksi Objek (menggunakan LIDAR, RADAR dan Kamer), sistem informas dan teknologi, C-V2X, Sensor kendaraan dan komputer, hingga interaksi manusia dengan kendaraan serta teknologi kunci komponen kendaraan ilstrik, untuk pembuatan mobil listrik, charging station, baterai, sistem manajemen, dan lain sebagainya. ##