JAKARTA – Selalu cek pajak kendaraan bermotor yang setiap tahunnya dibayarkan adalah untuk pendapatan daerah. Salah satu penggunaannya adalah untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan. Maka dari itu sebagai dorongan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban tersebut beberapa provinsi melakukan pembebasan denda/ pemutihan.
Bahkan kemudahan pun sudah masuk ke tahap cara pembayaran. Jika dulu harus datang langsung ke SAMSAT maka seiring dengan perkembangan teknologi pelayanan secara daring sudah merebak di beberapa daerah. Tidak sedikit juga kita lihat ada mobil biru yang keliling untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berikut adalah beberapa provinsi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan, bahkan ada satu daerah yang memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2022. Mumpung ada pemutihan, alangkah mudahnya Motor Mania yang memang belum melakukan pembayaran pajak untuk segera melakukan pembayaran. Siapa tau daerah Motor Mania adalah salah satu yang melakukan pemutihan.
Daftar Daerah dengan Pemutihan dan Cek Pajak Kendaraan Anda
Pajak Kendaraan di Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui Pergub Nomor 7 Tahun 2022 melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Juni 2022. Kebijakan tersebut membebaskan kepada warganya denda dari administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan ke-2 dan seterusnya.
Kepulauan Bangka Belitung
Jangka waktu yang diberikan oleh pemerintahan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) lebih lama satu bulan dari Sumatra Barat yakni 29 Juli 2022. Poin yang menjadi pemutihannya pun sama, cuma bedanya Babel mengratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mutase masuk ke daerah tersebut.
Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk warganya hingga 30 September 2022. Pemilik kendaraan bermotor akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Sulawesi Selatan
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 650/III/Tahun 2022 memberlakukan pemutihan mulai dari 2 Maret sampai dengan 31 Desember 2022. Aturan ini membebaskan pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor.
Gorontalo
Dalam rangka memberi kemudahan wajib pajak di wilayahnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan optimasi peningkatan pendapatan melalui pembebasan denda Pajak Kendaraan Bemotor dan Bea Balik Nama Kendaraan sampai 31Mei 2022.
Provinsi Bali
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Bali memberikan kebebasan bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor, pembebasan bunga dan denda BBN Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Provinsi Jawa Timur
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022, Provinsi Jawa Timur melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang meliputi:
- Bebas sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
Proses pembayarannya pun dapat diakses melalui E-Samsat dan layanan lain seperti Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau Samsat Corner sesuai kebutuhan.
Khusus untuk perpanjangan STNK dan pengurusan balik nama Pajak Kendaraan Bermotor hanya dapat diakses di kantor bersama Samsat. Sementara kemudahan pembayaran lainnya hanya untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasinya yang luar biasa terus mendukung pembangunan di Jawa Timur,” tutur Gubernur JawaTimur,Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari dipendajatim.go.id, Jumat (1/4/2022). ##