Friday, August 15, 2025
No Result
View All Result
Sepedamotor.com
  • BERITA
    • BALAP
    • IMI & KOMUNITAS
    • TIPS &TRIK
  • MEREK
    • BENELLI
    • BMW
    • DUCATI
    • HARLEY DAVIDSON
    • HONDA
    • HUNTER
    • HUSQVARNA
    • KAWASAKI
    • KTM
    • KYMCO
    • PIAGGIO
    • SUZUKI
    • TRIUMPH
    • TVS
    • VIAR
    • YAMAHA
  • VIDEO TERKINI
  • TOKO SEPEDAMOTOR
  • MotoGP MANDALIKA 2022
  • BERITA
    • BALAP
    • IMI & KOMUNITAS
    • TIPS &TRIK
  • MEREK
    • BENELLI
    • BMW
    • DUCATI
    • HARLEY DAVIDSON
    • HONDA
    • HUNTER
    • HUSQVARNA
    • KAWASAKI
    • KTM
    • KYMCO
    • PIAGGIO
    • SUZUKI
    • TRIUMPH
    • TVS
    • VIAR
    • YAMAHA
  • VIDEO TERKINI
  • TOKO SEPEDAMOTOR
  • MotoGP MANDALIKA 2022
No Result
View All Result
Sepedamotor.com
No Result
View All Result
Home Berita

Merokok Saat Berkendara Bisa Dipenjara, Lho

GDA Admin by GDA Admin
September 6, 2021
A A
merokok

Pengendara Dilarang Merokok saat Berkendara

JAKARTA – Bagi Anda yang pernah merasakan pedihnya mata terkena abu rokok pengendara motor atau sekedar terganggu oleh asapnya, jangan khawatir karena sebenarnya ada sanksi dan aturan larangan merokok saat berkendara. 

Selain mengganggu kesehatan, ternyata merokok juga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Seperti yang terjadi di Sibolga, Sumatera Utara pada tahun 2015 yang berakhir hukuman penjara bagi si perokok.

Sementara secara internasional ada beberapa negara yang telah menerapkan regulasi larangan merokok saat berkendara, yakni Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, dan Afrika Selatan.

Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas tercatat bahwa merokok saat berkendara dapat dipidana jika mengakibatkan hilangnya konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan.

No

Akibat

Denda Maksimum (Rp)

Penjara Paling Lama

1Kerusakan kendaraan dan/atau barang1 juta6 bulan
2Luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang2 juta1 tahun
3Korban luka berat10 juta5 tahun
4Meninggal dunia12 juta6 tahun

Meski tidak secara eksplisit tertuang, namun apabila merokok jadi penyebab kecelakaan lalu lintas seperti pada kasus di atas maka meja hijau akan menanti tahapan selanjutnya.

Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang berpedoman pada UU 22/2009 dalam pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Adapun “penuh konsentrasi” menurut UU No. 22/ 2009 adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, dan mengantuk.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu akan dikenakan denda Rp 750 ribu atau kurungan paling lama tiga bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Kewajiban pasti untuk Ojek Online 

Regulasi tentang larangan merokok saat berkendara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 PM Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat tertuang dalam pasal 6 ayat (2).

Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi dan tanpa aplikasi berbasis teknologi.

Turunan dari aturan larangan merokok ini adalah perusahaan penyedia layanan aplikasi membuat regulasi aturan yang lebih terperinci agar aktivitas merokok saat berkendara bisa terhenti.

Merokok
Ilustrasi (twitter/tmcpoldametro)

Dari unsur pemerintah hal ini bisa dilanjutkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat itu adalah lembaga yang berkewajiban untuk menegakan hukum dan melakukan pendidikan berlalu lintas sebagaimana pasal 6 UU No. 22/2009.

Lantas sebagai masyarakat yang dapat dilakukan adalah memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, dan pedoman teknis larangan merokok saat berkendara. ##

Tags: Merokoksafety riding
Previous Post

Royal Enfield Classic 350 2022 Lebih Nyaman

Next Post

Lelang Merchandise Rossi Hasilkan Ratusan Juta Rupiah

Related Posts

Wahana Makmur Sejati

Safety Riding Training Wahana untuk Seimbangi Teknologi Matic 160cc

by GDA Admin
September 5, 2022

...

MotoGP San Marino 2022

Hasil MotoGP San Marino: Pecco Terus Pepet El Diablo di Klasemen

by GDA Admin
September 5, 2022

...

Black Stone Garage

Black Stone Garage (IMI Lounge) Siap Jadi Rumah Keua Pecinta Otomotif

by GDA Admin
September 5, 2022

...

Discussion about this post

Populer

  • New Honda Scoopy 2019 - Stylish Matte Brown

    7 Warna Baru Honda Scoopy 2019 Dibanderol Rp 18 jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda PCX vs Yamaha NMAX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Varian Kustom Tossa New Super Hercules XB 200CC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • New Scoopy 2018 Punya 7 Pilihan Warna Dengan Konsep Sporty dan Stylish.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vespa Sprint S 2021 Tampil Lebih Gemilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
deus

Dapatkan informasi terbaru melalui email

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Sepedamotor.com - Managed by PT Sepeda Motor Indonesia. Developed by Gaia Digital Agency.

No Result
View All Result
  • BERITA
    • BALAP
    • IMI & KOMUNITAS
    • TIPS &TRIK
  • MEREK
    • BENELLI
    • BMW
    • DUCATI
    • HARLEY DAVIDSON
    • HONDA
    • HUNTER
    • HUSQVARNA
    • KAWASAKI
    • KTM
    • KYMCO
    • PIAGGIO
    • SUZUKI
    • TRIUMPH
    • TVS
    • VIAR
    • YAMAHA
  • VIDEO TERKINI
  • TOKO SEPEDAMOTOR
  • MotoGP MANDALIKA 2022

© 2022 Sepedamotor.com - Managed by PT Sepeda Motor Indonesia.

Tambahkan Sepedamotor.com di Homescreen kamu

Tambahkan
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Aktifkan Pemberitahuan OK TIDAK