JAKARTA – Kepadatan ruang lalu lintas dan angkutan jalan tidak hanya diisi oleh kendaraan bermesin seperti mobil dan motor, namun ada pejalan kaki, pesepada, dan lainnya. Ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan mereka, maka bro dan sis dapat menggunakan layanan asuransi motor terpecaya.
Berdasarkan data kecelakaan Direktorat Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 1.062.600.000,-. Dari pertimbangan tersebut kita bisa memahami pentingnya asuransi sepeda motor.
Data tersebut juga menunjukkan ada 816 kecelakaan di ruang lalu lintas yang memakan korban. Ada 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan. Jika dikalkulasikan ada 869 pengendara yang menjadi korban.
Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, mengatakan, “Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL (Third Party Liability) yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.”
Secara regulasi runtutan untuk pengajuan klaim manfaat TPL asuransi motor adalah pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung, kemudian tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.
Wayan memberikan tips kepada kita agar klaim asuransi motor dan mobil dapat disetujui oleh pihak asuransi, antara lain:
- Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
- Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
- Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
- Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
- Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
- Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
- Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
Meski demikian sebagai pencegahan dini selaku pengendara sepeda motor kita harus tetap mengutamakan doa, penggunaan safety gear, menaati aturan berlalu lintas dan tidak terbawa emosi yang meledak-ledak saat sedang riding agar keselamatan dan kenyamanan tercipta. Setelah itu baru peran asuransi sepeda motor bisa kita pertimbangkan untuk mengantisipasi kerugian lebih banyak.
Discussion about this post