Ada kabar penting nih buat semua riders Tanah Air! Sudah tahu belum bahwa nanti SIM C akan terbagi menjadi tiga golongan sesuai dengan kapasitas mesin motor. Yuk simak informasinya dibawah ini dan jangan lupa share ke teman-temanmu agar tidak ketinggalan berita.
Aturan terbaru mengenai klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya untuk SIM C sudah direncanakan sejak lama. Meski belum berlaku secara resmi untuk saat ini, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi menyebutkan ada tiga kategori untuk SIM C. Memang, tidak secara spesifik menjelaskan SIM C1, dan SIM C2, tapi peraturan itu menyatakan ada tiga kategori SIM C.
Bisa jadi dengan adanya pemberlakuan tersebut, siapapun yang hendak mengendarai sepeda motor wajib untuk memastikan SIM yang dibawa sesuai dengan kapasitas mesin pada motor tersebut.
Detail Tiga Golongan SIM C
Berdasarkan Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 menyebutkan SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
1. SIM C untuk mengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas mesin paling tinggi 250cc (dua ratus lima puluh)
2. SIM C1 untuk mengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas mesin antara 250cc (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750cc (tujuh ratus lima puluh)
3. Terakhir, SIM C2 untuk Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas mesin pada atas 750cc (tujuh ratus lima puluh).
Bisa dibilang SIM C1 dan C2 diperuntukkan buat pengendara moge (motor gede). Maka dari sini kita dapat mengetahui alasan pemberlakuan tersebut. Memang! untuk memastikan pengendara tersebut sudah layak atau sudah siap mengendarai motor dengan kapasitas mesin yang tinggi serta bobot motor yang besar.
Tarif Terkini Pembuatan SIM
Berbicara tentang tarifnya, kini pembuatan SIM baru untuk SIM C seharga Rp 100.000, SIM C 1 Rp 100.000, dan SIM C 2 Rp 100.000. Sementara itu, tidak ada penambahan biaya untuk memperoleh Smart SIM yang sudah mendapatkan teknologi baru tersebut. Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pengendara mendapatkan tarif yang sama juga untuk ketiganya yaitu Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.
Sebagai tambahan, berikut adalah rincian tarif pembuatan SIM secara keseluruhan untuk semua kendaraan:
1. SIM C Rp. 100.000
2. SIM C1 Rp. 100.000
3. SIM C2 Rp. 100.000
4. SIM A Rp. 120.000
5. SIM A Umum Rp. 120.000
6. SIM B1 Rp. 120.000
7. SIM B1 Umum Rp. 120.000
8. SIM B2 Rp. 120.000
9. SIM B2 Umum Rp. 120.000
10. SIM D1 Rp. 50.000
11. SIM D2 Rp. 50.000
12. SIM Internasional Rp. 250.000
Discussion about this post